Gakkum KLHK Amankam Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo, Pelaku Terancam Pidana Berlapis

    Gakkum KLHK Amankam Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo, Pelaku Terancam Pidana Berlapis

    GORONTALO  - Tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo berhasil menghentikan tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto Provinsi Gorontalo. Rabu, 8 Februari 2023.
      
    Tim operasi gabungan berhasil mengamanakan 2 (dua) unit excavator bersama dengan 2 (dua) orang operator atas nama F (20) dan SB (30) serta 1 (satu) orang penanggung jawab lapangan atas nama S. Barang bukti excavator tersebut saat ini dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Gorontalo. 

    Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 3 (tiga) orang yang diamankan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT. LGE dan CV. GDP yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

    Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi saat ini serta harus ditindak tegas.

    "Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, " ungkap Dodi. 

    Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

    "Bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar, " jelas Dodi Kurniawan melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 Februari 2023. 

    Sementara Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.  

    "Tidak ada pilihan lain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya.  Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat-Beneficial Ownership, " tegas Rasio. 

    Rasio Sani mengingatkan bahwa kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumberdaya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. "Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis, " imbuh Rasio. 

    “Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini, khususnya kepada POM TNI AD, Polda Gorontalo, Kajati Gorontalo, dan Dinas Kehutanan Gorontalo. Kerjabersama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan terhadap sumberdaya alam kekayaan bangsa Indonesia, " pungkas Rasio.

    gakkum klhk tambang ilegal kawasan hutan gorontalo pidana berlapis
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua FKMS PPU Supian Nur Siap Kawal dan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Tags